BAB I
Pasal 1 – Ketentuan Umum
SMP Muhammadiyah 2 Gamping adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Guyangan, Nogotirto, Gamping, Sleman.
Peserta Didik adalah pelajar yang bersekolah di SMP Muhammadiyah 2 Gamping pada tahun ajaran 2025/2026.
Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam jam pelajaran.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran/pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.
Penilaian atau Ulangan adalah kegiatan pengukuran hasil belajar yang dilakukan guru atau sekolah sebagai bahan untuk menentukan keberhasilan Peserta Didik dalam belajar.
Remedial adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan.
Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan agar peserta didik yang bersangkutan dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya.
Warga Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sekolah di SMP Muhammadiyah 2 Gamping.
Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas Peserta Didik.
Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah.
Pasal 2 – Pakaian Sekolah
Pakaian Seragam
Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
Umum:
-
Bersih, sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Berpakaian Putih, Celana Biru dongker pada hari Senin.
-
Berpakaian Biru Identitas pada hari Selasa.
-
Berpakaian Batik Nasional IPM Biru pada hari Rabu.
-
Berpakaian Batik Muhammadiyah pada hari Kamis.
-
Berpakaian Hizbul Wathan (HW) pada hari Jum’at.
-
Memakai pakaian putih yang dilengkapi badge IPM dan badge SMP Muhammadiyah 2 Gamping di lengan sebelah kanan.
-
Topi sekolah pada saat Upacara.
-
Sepatu warna hitam, kaos kaki warna putih.
-
Sepatu bebas (bukan sepatu gunung) pada hari Jum’at.
-
Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler yang diikuti pada hari Sabtu.
-
Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, ketat dan membentuk tubuh.
-
Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek.
-
Berkaus singlet putih.
Khusus Seragam Laki-laki:
-
Baju lengan panjang yang dilengkapi atribut sesuai dengan ketentuan sekolah.
-
Baju dimasukan kedalam celana dengan ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
-
Panjang celana ± 1 jari di atas lutut dengan kelonggaran kira-kira masuk kepalan tangan (tidak ketat).
-
Celana memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan.
-
Tidak memakai aksesoris.
Khusus Seragam Perempuan:
-
Baju lengan panjang yang dilengkapi atribut sesuai dengan ketentuan sekolah.
-
Baju dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
-
Lengan baju tidak boleh dilipat ke atas.
-
Potongan rok sesuai ketentuan sekolah.
-
Rok tidak melebihi mata kaki dengan bagian bawah rapi dan tidak ketat.
-
Memakai kaos dalam.
-
Memakai jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah dan pemakaiannya sedemikian rupa sehingga menutup aurat.
-
Menggunakan ciput/dalaman jilbab.
-
Menggunakan kaos kaki panjang.
-
Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
-
Tidak bersolek.
Pakaian Olahraga:
Untuk pelajaran olahraga, Peserta Didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
-
Kaos dimasukan ke dalam celana/training.
-
Kaos tidak boleh dicoret-coret atau ditempel dengan tulisan/gambar.
Pasal 3 – Rambut, Kuku, Tato, Make Up dan Aksesoris
Umum:
Peserta Didik dilarang:
-
Berkuku Panjang.
-
Mengecat rambut dan kuku.
-
Bertato.
Khusus Peserta Didik Laki-laki:
-
Dipotong pendek, rapi dengan ketentuan:
-
Belakang tidak menyentuh kerah baju.
-
Samping tidak menyentuh telinga.
-
Atas tidak bisa dijambak sendiri.
-
Tidak menyentuh alis mata.
-
-
Rambut tidak dikucir, tidak dijambul/ditegakkan dan tidak disemir.
-
Tidak memakai kalung, anting, gelang atau aksesoris lain.
Khusus Peserta Didik Perempuan:
-
Rambut tidak terurai sehingga keluar dari jilbab.
-
Tidak memakai make-up, perhiasan dan bersolek berlebihan.
-
Mengenakan kerudung/jilbab harus sesuai seragam harian.
-
Bagi yang tidak mengenakan jilbab dan memiliki rambut panjang, rambut tidak terurai harus diikat rapi.
-
Ujung jilbab dipanjangkan (tidak diikat pada leher).
Pasal 4 – Kehadiran Peserta Didik di Sekolah
Setiap siswa harus berada di sekolah dari pukul 06.45 s.d. 14.50 untuk kegiatan KBM hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis.
Untuk hari Jum’at mulai pukul 06.45 s/d 11.35 WIB dilanjutkan dengan shalat Jum’at berjamaah di sekolah, sedangkan untuk hari Sabtu libur/belajar di rumah.
Peserta Didik wajib hadir di sekolah sekurangnya 10 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih awal.
Peserta Didik terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
Peserta Didik terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
Pada waktu istirahat, Peserta Didik dilarang keluar dari lingkungan sekolah.
Pada waktu pulang, Peserta Didik harus langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.
Pasal 5 — PENILAIAN / ULANGAN, REMEDIAL, UJIAN, KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN
-
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti Penilaian / Ulangan yang ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing.
-
Setiap Peserta Didik yang memperoleh nilai di bawah KKM pada saat mengikuti Penilaian / Ulangan yang ditentukan oleh guru mata pelajaran masing-masing wajib mengikuti Remedial.
-
Setiap Peserta Didik yang duduk di kelas VII dan VIII wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, dan/atau Penilaian Akhir Tahun.
-
Setiap Peserta Didik kelas IX wajib mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Ujian Akhir Sekolah, dan/atau PPAD serta ASPD.
Syarat Kenaikan Kelas:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada tahun bersangkutan.
b. Minimal (2) dua mata pelajaran yang memiliki nilai di bawah KKM baik untuk pengetahuannya atau keterampilannya.
c. Kehadiran minimal 80%.
d. Deskripsi sikap & spiritual minimal Baik.
e. Deskripsi ekstrakurikuler wajib (Tapak Suci & Hizbul Wathan) minimal Baik.
Syarat Kelulusan:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal Baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kelompok mata pelajaran Bahasa dan kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Olahraga.
c. Lulus ujian praktik ibadah, PPAD, dan ASPD.
d. Mengikuti Ujian ASPD.
Pasal 6 — PENGGUNAAN FASILITAS SEKOLAH
-
Setiap Peserta Didik berhak menggunakan Fasilitas Sekolah yang disediakan untuk Peserta Didik.
-
Setiap Peserta Didik wajib memelihara dan menjaga Fasilitas Sekolah yang disediakan untuk Peserta Didik.
-
Ketentuan khusus penggunaan Fasilitas Sekolah ditentukan lebih lanjut oleh Guru / Petugas yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Fasilitas Sekolah.
Pasal 7 — LAYANAN KONSULTASI KEPADA GURU MATA PELAJARAN, WALI KELAS, DAN KONSELOR
-
Setiap Orang Tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan berhak mendapatkan Layanan Konsultasi dari guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
-
Setiap Orang Tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan wajib mengedepankan etika dan sopan santun saat berkonsultasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
-
Layanan konsultasi antara Orang Tua Peserta Didik dan/atau Peserta Didik yang bersangkutan dengan guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor hanya boleh dilakukan pada saat Jam Kerja.
Pasal 8 — KEAMANAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN, KETERTIBAN, KEKELUARGAAN DAN KETAQWAAN
-
Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
-
Setiap regu kerja (piket) kelas bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
-
Penghapus papan tulis, penggaris, dan spidol.
-
Taplak meja dan bunga.
-
Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya.
-
Merawat taman di depan dan belakang kelas.
-
Menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan kelas.
-
Tugas Regu Piket Kelas:
-
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
-
Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil spidol, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
-
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan hiasan lainnya.
-
Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
-
Menulis papan absensi kelas.
-
Melaporkan kepada guru piket tentang pelanggaran di kelas seperti coret-coret, gaduh, merusak benda, atau tindakan tidak terpuji lainnya.
Kewajiban Peserta Didik:
-
Menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
-
Membiasakan membuang sampah pada tempatnya.
-
Membiasakan budaya antre dalam kegiatan sekolah maupun luar sekolah.
-
Menjaga suasana tenang belajar di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
-
Mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan, laboratorium, dan sumber belajar lainnya.
-
Menyelesaikan tugas sekolah sesuai ketentuan.
-
Peserta Didik yang tidak mendapat giliran piket tetap ikut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kelas.
Pasal 9 — SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap Peserta Didik hendaknya:
-
Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah.
-
Saling menghormati antar sesama Peserta Didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar dan bermain, serta menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya.
-
Menghormati ide, pikiran, pendapat, hak cipta, dan hak milik orang lain.
-
Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
-
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
-
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih bila memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
-
Berani mengakui kesalahan dan meminta maaf bila berbuat salah.
-
Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab.
-
Membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
BAB II
Pasal 10 — UPACARA BENDERA
-
Upacara Bendera setiap hari Senin pagi untuk Peserta Didik.
-
Setiap Peserta Didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
-
Upacara dimulai pukul 07.00 WIB dan dipimpin oleh petugas upacara.
Pasal 11 — IBADAH
-
Peserta Didik wajib berdoa sebelum dan sesudah Kegiatan Belajar Mengajar.
-
Peserta Didik wajib melakukan ibadah sholat 5 waktu dengan tertib dan khusyuk.
-
Peserta Didik wajib mengikuti jamaah sholat dhuha, sholat dzuhur, dan sholat jum’at di sekolah dengan tertib dan khusyuk sesuai dengan ketentuan.
-
Peserta Didik wajib membawa perlengkapan sholat.
-
Peserta Didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan oleh sekolah di bawah bimbingan guru agama.
BAB III
Pasal 12 — ORGANISASI SISWA
-
Organisasi Peserta Didik yang sah keberadaannya di sekolah adalah IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah).
-
Setiap Peserta Didik SMP Muhammadiyah 2 Gamping adalah anggota IPM.
-
Keanggotaan berlaku selama yang bersangkutan menjadi Peserta Didik SMP Muhammadiyah 2 Gamping.
-
Sebagai anggota IPM, Peserta Didik wajib mendukung dan aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh IPM.
Pasal 13 — LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap Peserta Didik dilarang:
-
Membawa, mengonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
-
Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam atau luar sekolah.
-
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
-
Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, atau peralatan sekolah lainnya.
-
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menggunakan sapaan tidak senonoh.
-
Membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah seperti senjata tajam atau alat berbahaya.
-
Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
-
Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan sekolah.
-
Membawa spidol, tip-ex, cat/pilox, dan sebagainya kecuali atas perintah guru.
-
Tidak membawa uang atau barang berharga berlebihan.
-
Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan sosial atau tindakan tidak diinginkan.
-
Tidak membawa kendaraan bermotor/sepeda motor sendiri.
-
Jika terpaksa membawa handphone, tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas).
📘 By MUHAGA 2025